Sosialisasi Peraturan Lingkup Ditjen PHPL kepada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) anggota APHI diselenggarakan pada hari Rabu, di Jakarta (08/01). Sosialisasi dihadiri oleh pejabat lingkup Ditjen PHPL, Dewan Pengurus APHI dan 120 perusahaan IUPHHK-HA anggota APHI.

Wakil Ketua Umum APHI, Rahardjo Benyamin pada pidato sambutannya mengatakan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting dan diperlukan oleh anggota. “Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam implementasi kebijakan lingkup PHPL dalam kegiatan operasional di lapangan di tengah kondisi iklim usaha yang belum membaik” ujarnya.

Beberapa peraturan lingkup Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Ditjen PHPL KLHK yang telah diiterbitkan pada tahun 2019 antara lain, PermenLHK No. P.54/2019, PermenLHK No. P.66/2019, PermenLHK No. P.70/2019 dan PermenLHK No. P.78/2019.

“Terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan memudahkan regulasi, low cost bagi dunia usaha serta sebagai salah satu upaya untuk dapat meningkatkan kinerja usaha IUPHHK-HA dan dapat meningkatkan daya saing produk hasil hutan yang berasal dari kayu hutan alam” ujar Rahardjo.

Penyederhanaan peraturan sudah menjadi program pemerintah dalam rangka peningkatan investasi dan ekspor atau yang dikenal dengan Omnibuslaw terhadap peraturan yang sudah tidak relevan. “Di sektor kehutanan ini masih terlalu banyak aturan sehingga diperlukan penyederhanaan terhadap peraturan terkait guna menghasilkan peraturan baru yang sifatnya menyeluruh” sebutnya.

Dalam pertemuan Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), APHI menyampaikan bahwa peraturan menteri yang terkait dengan multiusaha diharapkan segera disahkan agar IUPHHK dapat menerapkan di lapangan serta realisasi perdagangan karbon sehingga dapat mendorong IUPHHK untuk menanam, merestorasi, memanfaatkan lahan dan selanjutnya menjual carbon. “Usulan ini kami anggap penting disaat bisnis kehutanan pada tahun 2019 mengalami keterpurukan yang disebabkan harga jual kayu yang rendah sehingga IUPHHK-HA merugi” kata Rahardjo.

“Kami berharap anggota APHI dapat memanfaatkan acara sosialisasi ini untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi di lapangan dan permasalahannya dapat diselesaikan dengan terbitnya peraturan-peraturan tahun 2019” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Dirjen PHPL, Sekretaris Ditjen PHPL Misran mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini KLHK akan merespon terhadap hal-hal yang dibutuhkan oleh IUPHHK, salah satunya dengan merevisi peraturan-peraturan yang sudah tidak relevan. “Selama tahun 2019 di PHPL sudah merevisi kurang lebih 11 peraturan yang kurang berpihak kepada IUPHHK” sebut Misran.

Misran menyebutkan pokok perubahan PUHH kayu meliputi: 1) Fasilitasi SIPUHH untuk Perizinan/Kegiatan Perhutanan Sosial, 2) Pengaturan Pembuatan LHP yang dibuat sekurang-kurangnya pada setiap akhir bulan, 3) Penghapusan TPTKO, karena adanya indikasi penyalahgunaan TPTKO sebagai lokasi penampungan kayu illegal dan 4) Penetapan masa berlaku TPK Antara dalam Kawasan hutan, karena sebelumnya tidak diatur sehingga masa berlakunya tidak seragam.

Kedepan perizinan di kehutanan akan diupayakan lebih simpel untuk IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE yang nantinya melalui satu perizinan. “Kami saat ini sedang mengevaluasi dan menentukan arah menyikapi omnibuslaw yang saat ini sedang dalam peninjauan” pungkas Misran. (*)