Profil APHI
-
APHI Berdiri
APHI didirikan pada tanggal 21 November 1983, berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945. Dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatannya bersifat tidak mencari keuntungan, mandiri, profesional, dijiwai etika organisasi yang sehat dan sebagai mitra pemerintah.
-
APHI bertujuan mengembangkan, meningkatkan dan melindungi usaha para anggotanya sesuai kaidah peraturan perundangan dalam rangka peningkatan nilai hutan yang lestari untuk mendorong terciptanya daya saing usaha industri kehutanan.
-
APHI sebagai perkumpulan, merupakan mitra Pemerintah dan lembaga-lembaga yang berkepentingan yang berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengusahaan hutan, dalam rangka kegiatan usaha yang bertanggungjawab, akuntabel, transparan dan profesional.
-
Anggota APHI terdiri dari perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Ijin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang berdomisili dan/atau beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia. Keanggotaan APHI bersifat sukarela.