Pembahasan progress penyusunan one map policy antara APHI dan Kementerian LHK dilaksanakan di Jakarta pada hari Selasa (09/10). Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Drasospolino ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai progres penyusunan dan implikasi one map policy terhadap IUPHHK serta dampak belum selesainya pelaksanaan penataan batas areal kerja terhadap proses penyusunan one map policy.
Menurut Direktur KPHP Drasospolino berdasarkan hasil kompilasi dan integrasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat tumpang tindih antar izin pemanfaan hasil hutan kayu. “Tumpang tindih tersebut perlu diklarifikasi kepada masing-masing pemegang IUPHHK mengingat integrasi yang dilakukan hanya berbasis peta yang belum tentu sesuai dengan kondisi lapangan” kata Drasospolino.
Namun demikian, menurut Drasospolino bahwa pelaksanaan tahapan sinkronisasi masih menunggu terbitnya pedoman sinkronisasi yang saat ini masih dalam proses penyusunan. “Targetnya proses sinkronisasi dapat diselesaikan pada tahun 2019” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, wakil Ketua Umum APHI Rahardjo Benyamin menyatakan bahwa tata batas merupakan hal krusial dalam tahapan sinkronisasi nantinya terutama dalam menyelesaikan kasus tumpang tindih dengan izin usaha sektor lain. “IUPHHK yang telah memiliki penetapan penataan batas areal kerja tentunya memiliki posisi hukum yang lebih kuat” ujar Rahardjo.
Lebih lanjut Rahardjo menyatakan bahwa mekanisme perubahan luasan karena adanya tumpang tindih perizinan mengacu pada Permen LHK No. P. 45/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
APHI dan Direktorat KPHP menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan penataan batas areal kerja IUPHHK mendesak untuk dilakukan. “Dalam rangka percepatan penataan batas areal kerja IUPHHK, perlu diselenggarakan coaching clinic dengan fokus pada IUPHHK yang telah melalui tahapan gemu gelang dan dalam proses penetapan” kata Rahardjo.
Raharjo menambahkan bahwa selain untuk percepatan penataan batas areal kerja IUPHHK, coaching clinic dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih perizinan sebagaimana yang disampaikan Direktur KPHP. “Untuk penyelenggaraan coaching clinic ini akan melibatkan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Direktorat KPHP” pungkas Rahardjo.
Tindak lanjutnya, sebagai langkah awal, APHI akan mengundang perusahaan pemegang izin yang terindikasi terjadi tumpang tindih dalam rangka klarifikasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait progres penataan batas areal kerja.










