Perkembangan perubahan arah pembangunan kehutanan perlu diikuti oleh Perguruan Tinggi, sehingga Perguruan Tinggi harus dapat memformulasikan konsep multiusaha kehutanan. Demikian disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rinekso Soekmadi pada pembukaan dialog nasional Sylva Estetika yang berjudul “Strengthening Literacy Movement: Building Future Leaders For Forestry Reform” yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Sylva Indonesia (PCSI) IPB di Ruang Sidang Sylva, Fakultas Kehutanan IPB, Bogor pada hari Sabtu (30/11).

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menjadi salah satu narasumber pada dialog tersebut yang diwakili oleh Ketua Bidang Humas dan Kerjasama Sugijanto yang menyampaikan materi “Implikasi ketidakpastian Kawasan Hutan terhadap Usaha Kehutanan”.

Menurut Rinekso saat ini, stakeholder kehutanan telah banyak membahas isu-isu penting kehutanan namun disayangkan tidak banyak civitas akademika yang mengikuti perkembangan isu-isu terkini di bidang kehutanan tersebut. “Pembahasannya sudah lanjut tetapi dari kalangan mahasiswa maupun dosen masih banyak yang tertinggal” sebut Rinekso.

Beberapa issue penting yang kerap dibahas yaitu perlunya pergeseran paradigma pengelolaan hutan dari timber estate ke arah multiusaha, dari pengelolaan berbasis korporasi ke arah community based. “Jadi hutan bukan hanya dilihat dari hasil kayunya saja, melainkan banyak produk yang dapat dihasilkan” ungkap Rinekso.

Selain itu juga kedepan pengelolaan hutan adalah melalui KPH. “Kehadiran pengelola ditingkat tapak (KPH) diyakini akan menjadi solusi pembangunan kehutanan di masa yang akan datang” ujarnya.

Kompleksnya permasalahan kehutanan yang ada, memerlukan kolaborasi para pihak untuk menyelesaikannya. “Melalui kerjasama para pihak diharapkan dapat dicari solusinya dan pada akhirnya diharapkan era kehutanan yang mulai redup dapat terang kembali” ujar Rinekso.

Pada kesempatan yang sama, narasumber Ketua Bidang Humas dan Kerjasama APHI Sugijanto menyatakan bahwa ketidakpastian kawasan hutan merupakan faktor penentu yang sangat prinsip karena menjadi modal utama sustainability. “Ketidak pastian kawasan ini berimplikasi pada beberapa hal antara lain memicu konflik tenurial antar pemangku kepentingan, menyebabkan ketidakpastian usaha sektor kehutanan dan menghambat terwujudnya tata kelola hutan yang baik” ujarnya.

Peraturan pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan dan penataan batas areal kerja IUPHHK telah banyak tersedia namun prosedurnya masih cukup panjang. “Untuk itu diperlukan adanya penyederhanaan” sebut Sugijanto.

Sampai saat ini, capaian penetapan areal kerja IUPHHK masih relatif rendah sekitar ± 15% saja. “Perlu ada upaya ekstra untuk mempercepat penetapan penataan batas ini” ungkap Sugijanto.

Upaya percepatan penataan batas areal kerja IUPHHK yang telah dilakukan APHI antara lain dengan melakukan review peraturan perundangan terkait penataan batas areal kerja IUPHHK. “Kami lakukan pembahasan dan review dan hasilnya berupa masukan tentang langkah-langkah percepatan penataan batas areal kerja IUPHHK yang telah disampaikan kepada Dirjen PKTL” ungkap Sugijanto.

Selanjutnya APHI juga telah mengkoordinasikan upaya percepatan penataan batas areal kerja IUPHHK dengan direktorat terkait. “Didalamnya ada Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Usaha Hutan Produksi, dan Direktorat KPHP” ujarnya.

APHI juga memberikan dukungan kepada anggota. “Tujuannya untuk memberikan fasilitasi dalam penyelesaian konflik tenurial termasuk didalamnya penyelesaian hak-hak pihak ketiga kepada anggota” pungkas Sugijanto.(*)