Pemanfaatan sumber daya alam khususnya hutan yang memiliki kesatuan ekosistem untuk menunjang perekonomian nasional harus dilakukan secara berhati-hati jangan sampai merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati. Hal ini disampaikan oleh Presiden Asosiasi Manajemen Indonesia – Tangerang Raya (AMA TaRa) Suherman Widjaja pada pertemuan bulanan AMA Indonesia pada hari Rabu (30/10) di Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Suherman menyatakan bahwa AMA Indonesia yang mempunyai cabang di berbagai daerah sebagai asosiasi manajemen yang telah berusia lebih dari 30 tahun mempunyai visi menjadi organisasi masyarakat manajemen Indonesia yang terkemuka, profesional dan beretika serta mampu berkompetisi di tingkat global. “Kami akan membantu mitra bisnis anggota untuk menjadi pebisnis yang tangguh dan dapat bersaing di tingkat nasional bahkan internasional” ujar Suherman.

Pada pertemuan bulanan dan diskusi kali ini menghadirkan narasumber Ketua Umum Green Network Indonesia (GNI-Berbangsa) yang juga anggota Badan Penasehat Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Transtoto Handadhari.

AMA Tara sangat bergembira dan bangga dapat berdiskusi dan mendatangkan narasumber yang sangat kompeten terkait ekosistem dan juga perekonomian nasional.

Transtoto mengungkapkan sebaiknya unit kelestarian diatur berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai satu kesatuan ekosistem. “Dalam konteks ini kebijakan pada satu DAS tidak bisa terpotong-potong oleh daerah administratif, melainkan harus didesain pada satu kesatuan kelestarian DAS” ujarnya.

Sumber daya hutan adalah sistem pendukung kehidupan atau yang dikenal dengan supporting life system. “Ini adalah inti dari lingkungan hidup yang harus dipahami” kata Transtoto.

Deforestasi dimaknai sebagai kerusakan atau pengurangan hutan. “Deforestasi bisa juga disebabkan karena degradasi, bahwa yang dulunya hutan hijau sekarang menjadi gundul dan hancur” sebutnya.

Transtoto menyatakan bahwa tata ruang adalah daratan, kita harus berupaya menghindari bencana dari kegiatan penataan ruang itu. “Kita harus mengecek mana daerah-daerah yang rawan bencana, untuk yang tidak aman tidak boleh disentuh dan yang aman lingkungan boleh diupayakan” ujarnya.

Terkait Karhutla, Transtoto menyebutkan bahwa asap yang dihasilkan akibat karhutla di daerah gambut amat sangat sulit dipadamkan. “Hanya air hujan saja yang mampu memadamkannya, oleh karena itu berhati-hatilah mengelola lahan gambut” ujar Transtoto.

Transtoto menyebut bahwa gambut merupakan batubara muda yang amat rentan terhadap karhutla di musim kering dan apabila sudah terbakar sulit dipadamkan. “Makanya gambut harus dijaga” ujarnya.

Salah satu upaya untuk menjaga areal gambut adalah dengan pemberian ijin pengelolaan hutan kepada pemegang ijin. “Gambut dapat dikelola sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI), Restorasi Ekosistem (RE) atau Hutan Alam guna memastikan pemegang ijin akan menjaga kawasan gambut tersebut dan mencegah dari perambahan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dengan upaya ini akan ada yang melakukan kontrol dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan” tutup Transtoto (*) (hp&vv)