FGD tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP P3HH dalam rangka optimalisasi layanan laboratorium Penguji, diselenggarakan oleh Puslitbang Hasil Hutan, Badan Litbang dan Inovasi KLHK di Bogor pada hari Rabu (12/12). APHI sebagai salah satu stakeholder yang diundang hadir dalam pertemuan tersebut bersama stakeholder lain seperti Ditjen Gakum KLHK, Direktorat Pengolahan & Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen Bea Cukai, Direktorat PNBP Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, PT. Sucofindo, dan asosiasi terkait seperti ISWA dan APKINDO.
FGD ini menghasilkan beberapa rumusan penting diantaranya usulan perubahan Peraturan Pemerintah khususnya untuk jenis layanan PNBP yang bersifat fluktuatif diusulkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2018). Dalam hal ini terdapat 32 jenis PNBP pada layanan laboratorium terpadu hasil hutan.
Selain itu juga diberikan kesempatan oleh Direktorat PNBP untuk menambahkan potensi PNBP yang belum diusulkan. Tarif PNBP P3HH merupakan dampak dari pelaksanaan tugas dan fungsi P3HH sehingga perlu tetap mengacu kepada tata cara pemungutan dan penyetoran PNBP (*)







