Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XV Jayapura bersama Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Komda APHI) Papua menyelenggarakan sosialisasi peraturan bidang Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH), sekaligus upaya peningkatan kapasitas operator Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan sosialisasi uji kompetensi GANISPH di Jayapura pada Selasa 26 Juli 2022.

Hadir pada acara sosialisasi dari Dinas Kehutanan & Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Frans B. Linthin, Ketua Komda APHI Papua, Tulus Sianipar beserta pengurus Komda. Sedangkan dari Dewan Pengurus APHI Pusat diwakili Ketua Komite Organisasi, SDM dan Penguatan Wilayah APHI, Tjipta Purwita dan Pjs. Wakil Sekjen Popi Komalasari.

Sosialisasi dengan narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) diikuti peserta dari Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH), Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH)/industri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPHP masing-masing sebanyak 50 orang peserta pada ruang kebijakan & ruang operator.

Kepala BPHP wilayah XV Jayapura, Benny Soedirman Fitriantono pada sambutan pembukaan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerjasama BPHP Wilayah XV Jayapura dengan APHI Komda Papua untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus kapasitas tenaga teknis kehutanan di Provinsi Papua.

“Di Papua masih sangat kekurangan tenaga teknis kehutanan trampil yang memiliki sertifikat kompeten, upaya ini diharapkan dapat memicu terpenuhinya GanisPH kompeten di Papua” Ujar Benny.

Sementara itu Ketua Komite Organisasi, SDM dan Penguatan Wilayah APHI Tjipta Purwita, menegaskan tentang pentingnya GANISPH dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari.

Lebih lanjut Tjipta mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021, telah jelas diatur mengenai GANISPH. Disebutkan, GANISPH yang telah mendaftarkan diri melalui SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang pelaksanaanya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan teregistrasi Kementerian.

“GANISPH yang kompeten akan diberikan sertifikat kompetensi oleh LSP,” ujar Tjipta.