Rapat koordinasi dengan agenda “Kendala Implementasi Ketentuan Undang-undang di Bidang Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Menghambat Kemudahan Investasi dan Ekspor” diselenggarakan oleh Deputi Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Kabinet RI pada hari Selasa (13/08) di Jakarta.

Asisten Deputi Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Dwi Nilasari mengatakan bahwa Setkab telah melakukan kajian terhadap Undang-undang di bidang Kehutanan, dan pengelolaan lingkungan hidup yang menghambat kemudahan investasi dan ekspor. “Kami mengundang para pelaku usaha dalam rangka pendalaman atas kajian tersebut sehingga kajian kami menjadi lebih akurat” sebut Ida.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menjadi salah satu narasumber yang diundang dalam Rapat Koordinasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto menyampaikan tiga hal pokok, yaitu mengenai usulan deregulasi dalam rangka meningkatkan ekspor produk kehutanan untuk mengurangi defisit anggaran. “Perlu ditinjau kembali kebijakan ekspor produk kayu terutama pelarangan ekspor kayu bulat dan kayu gergajian serta pembatasan luas penampang” ujar Purwadi.

Selain itu, APHI juga memberikan masukan terhadap Revisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan masukan untuk Revisi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)