Dalam rangka mendorong tata kelola yang baik dan pencegahan korupsi di kegiatan bisnis kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( APHI) serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC KPK, di Jakarta pada hari Senin (25/03). Rangkaian kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari sampai hari Rabu (27/03) dan akan dilanjutkan pelatihan modul pembangunan bisnis berintegritas.
Pada sambutan pembukaan sekaligus membuka rangkaian acara sosialisasi dan pelatihan, pimpinan KPK Laode M. Syarif menyampaikan bahwa sejak awal KPK sadar bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa diselesaikan sendiri oleh KPK, karena magnitude-nya sangat besar. “Sebagai contoh, di sektor kehutanan, wilayahnya sangat luas, potensinya berlimpah dengan permasalahan yang kompleks” ujar Laode.
Laode berharap, para stakeholder memiliki komitmen penuh untuk bersama-sama mencegah korupsi di sektor kehutanan agar pemanfaatan hutan bisa tepat sasaran untuk kemakmuran rakyat. “Telah ada langkah perbaikan dalam tata kelola hutan, tetapi masih harus dilakukan perbaikan secara berkesinambungan”, kata Laode.
Pada kesempatan yang sama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menyatakan bahwa di sektor kehutanan sebetulnya sudah membuat corrective action yang dijalankan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dengan memangkas birokrasi dan memperbaiki tata kelola hutan. “Penerapan SIPUHH Online, SIPNBP, SIRPBBI, E-Monev, dan SILK yang tergabung dalam SIPHPL merupakan salah satu upaya Kementerian yang telah mendapatkan apresiasi” ujar Bambang.
Kementerian LHK terus menerus berkoordinasi dengan KPK dan menyambut baik kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini. “Melalui adanya sosialisasi ini, diharapkan adanya keseimbangan baru antara pemerintah dan swasta dalam mengelola hutan” kata Bambang.
Bambang mengharapkan buku panduan pencegahan korupsi yang telah ada menjadi perhatian bagi APHI dan perusahaan agar kasus pidana korupsi dapat dicegah. “Mari kita bersama-sama membangun komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi” imbuh Bambang.
Perbaikan sistem di KLHK selalu diupayakan dan kedepan sistem di KLHK akan saling diintegrasikan agar memudahkan semua pihak. “Database perijinan terpadu dan terkini dapat memantau data deforestasi dan akses pembukaan lahan kedepannya dapat diinformasikan secara umum” ujar Bambang.
Wakil Ketua Umum APHI Iman Santoso menambahkan, hutan Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat besar secara sosial ekonomi maupun lingkungan. Oleh karena itu, Iman berharap seluruh elemen terkait harus bertekad menyukseskan pengelolaan hutan secara Lestari, berkelanjutan dan aman. “Kita tahu pengusaha hutan di Indonesia memiliki tugas yang berat. Dari waktu ke waktu kita ingin menyempurnakan cara kita berkolaborasi, berkomunikasi dan cara kita berintegritas dengan semua sektor,” ujarnya.
Pengusaha hutan saat ini yang tergabung dalam APHI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik yang bebas korupsi. “APHI sebagai stakeholder utama Komite Advokasi Nasional Sektor Kehutanan terus berupaya mendukung program KPK dalam memberantas praktik korupsi khususnya di sektor pengusahaan hutan” tutup Iman.
Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak yang berkecimpung di bidang usaha kehutanan dapat memperbaiki tata kelola yang telah ada dan terus ditingkatkan serta berkomitmen bersama untuk mencegah korupsi di bidang kehutanan.
KPK dalam hal ini akan menerapkan strategi yang melibatkan semua elemen serta fokus agar pengusaha tidak terjerat kasus korupsi. Semoga upaya KPK ini berhasil dan tidak ada lagi praktik korupsi di sektor Kehutanan.*