Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Aceh melalui kegiatan Multiusaha Kehutanan. Hal ini disampaikan Asisten II Pemda Provinsi Aceh, Mawardi pada pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan PBPH di Banda Aceh, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Hadir pada pertemuan tersebut dari Pemda Aceh: Asisten II Aceh, Kepala Dinas LHK Aceh, Kepala BPHL Wilayah I, Sekretariat Wali Nangro Aceh, DPMPTSP Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Biro Ekonomi Aceh, Biro Hukum Aceh, Biro Humas Aceh, APHI, dan dari perwakilan Perusahaan PBPH: PT. Tusam Hutani Lestari, PT. Rimba Timur Sentoso, PT. Rimba Wawasan Permai, PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Mandum Payah Tamita, PD. Pembangunan Tanah Gayo, dan PT. PEMA Aceh.
“Pertemuan ini merupakan pembahasan awal, yang akan ditindak lanjuti dengan merumuskan payung hukum dengan harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Qonun Aceh dalam rangka mendukung pelaksanaan usaha PBPH dengan kegiatan Multiusaha Kehutanan” ujar Mawardi.
Seperti diketahui, saat ini PBPH di Provinsi Aceh sebanyak 7 Unit dengan luas areal konsesi 230.714 hektare, selain itu ada juga terdapat PBPH berdasarkan rekomendasi Gubernur Aceh sebanyak 8 Unit dengan luas 131.294,40 hektare, sehingga jumlah keseluruhan ada 15 Unit dengan luas 493.302,80 hektare.
Keberlanjutan usaha PBPH dengan kegiatan Multiusaha Kehutanan ini, akan berdampak sangat positif, antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Pemerintah melalui PNBP dan PAD, terserapnya tenaga kerja yang terampil dan memiliki skill, pemberdayaan masyarakat melalui Usaha Kemitraan, serta optimalilisasi pemanfaatan nilai hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Abdul Hanan mengharapkan unit usaha agar segera melakukan perubahan atau revisi RKUPH ke Multiusaha Kehutanan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri LHK nomor P. 8 Tahun 2021, dan memedomani Surat Edaran Menteri LHK nomor SE.6/ Menlhk/Kum.1/12/2022 tanggal 23 Desember 2022.
“PBPH agar melakukan Multiusaha Kehutanan dengan mempertimbangkan kondisi tapak, potensi komoditas kayu dan non kayu serta jasa lingkungan. Dan melaksanakan pemberdayaan sosial masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan, serta pengelolaan hutan dan lingkungan lestari dan pengendalian karhutla” ujar Abdul Hanan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum APHI Bidang Hukum, Humas & Kerjasama, Erwansyah menyatakan keberlanjutan usaha sektor Kehutanan, khususnya PBPH di Aceh memerlukan dukungan Pemda Aceh untuk kepastian areal kerja dan kepastian berusaha (hulu-hilir-pasar).
“Melalui dukungan Pemda, pengusaha akan dapat beroperasi kembali dan menjalankan usaha di sektor kehutanan sesuai koridor yang digariskan oleh Kementerian LHK” kata Erwansyah.
Erwan menjelaskan bahwa penerapan Pergub tahun 2007 tentang moratorium atau larangan penebangan kayu (hutan) telah menunjukkan hasil dalam rangka penataan kawasan dan perbaikan tutupan hutan Aceh. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi atau peninjauan kembali.
“Melalui pengembangan kegiatan Multiusaha Kehutanan dan Pengelolaan Hutan Lestari serta jaminan usaha hulu-hilir-pasar, kiranya Pergub dimaksud bisa dilakukan peninjauan atau dicabut”, ujar Erwansyah.
Pada kesempatan tersebut Erwansyah mengharapkan kepada PBPH existing dan PBPH yang baru untuk dapat bekerjasama erat dalam keanggotaan APHI.
“Sinergitas seluruh PBPH yang ada di Aceh dalam keanggotaan APHI akan memudahkan koordinasi untuk dapat mengatasi permasalahan dan mencari solusi bersama”, sebut Erwansyah***