Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyelenggarakan Capacity Building III anti Korupsi Sektor Kehutanan untuk Modul Pembangunan Bisnis Berintegritas di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, KPK di Jakarta pada hari Selasa (26/03).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan Capacity Building anti korupsi sektor Kehutanan, yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali tahun lalu, pada tanggal 5 September 2019 dan 10 Oktober 2019. Keduanya diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta.
Pelatihan kali ini diikuti oleh 43 peserta dari para pemegang IUPHHK baik di hutan alam maupun hutan tanaman. Pelatihan ini diawali pretest yang menggunakan program khusus yang di link dengan telepon seluler. Direncanakan pelatihan ini akan diselenggarakan selama dua hari mulai hari ini, Selasa (26/03) sampai besok Rabu (27/03).
Ketua Bidang Hukum APHI Erwansyah yang turut mengikuti pelatihan sebagai peserta menyatakan bahwa pengusaha hutan mempunyai komitmen untuk mensukseskan program KPK ini dalam mewujudkan pembangunan bisnis (kehutanan) yang lestari dan berintegritas. “Sinergi antara pengusaha sektor kehutanan (yang tergabung dalam APHI) dengan KPK menjadi penting sehingga kedepan kami akan mampu mengurangi bahkan menghapus praktik kolusi dan korupsi di sektor usaha kehutanan”.
Lebih lanjut Erwansyah menjelaskan bahwa pelatihan yang diselenggarakan oleh KPK bersama APHI ini amat penting untuk meningkatkan kapasitas dan memperkokoh komitmen sehingga tujuan utama pemberantasan korupsi dapat direalisasikan. “Penekanan-penekanan pada ketentuan hukum (pasal-pasal terkait) maupun dampak sosial yang ditimbulkan akibat praktik korupsi pada pelatihan kali ini menjadi sebuah alarm yang akan terus diingat untuk dapat bekerja sesuai koridor aturan dan ketentuan” ujar Erwansyah.
Setiap pelanggaran ada sanksinya yang jelas, oleh karena itu KPK kembali mengingatkan untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran terkait korupsi maupun suap menyuap di sektor kehutanan ini. “Sudah banyak contohnya seperti yang disampaikan oleh narasumber dari KPK, makanya jangan diikuti contoh yang tidak baik”, imbuh Erwansyah.
Untuk itu secara internal, kepada setiap korporasi hendaknya menciptakan System Pencegahan Korupsi. Pelatihan kali ini dilaksanakan oleh KPK Bidang Pencegahan dalam rangka pelatihan modul pencegahan korupsi pada bisnis kehutanan.
Komitmen para pelaku bisnis ini diharapkan pula dapat diikuti oleh aparat terkait sehingga upaya pencegahan korupsi ini semakin kuat karena dilakukan oleh kedua belah pihak dan good corporate governance dapat tercapai***