Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mulai bergerak menuju ekosistem bisnis baru kehutanan yang tidak semata mengandalkan hasil hutan kayu.

Pengembangan ekosistem baru kehutanan yang berbasis pada manajemen lanskap akan mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya hutan termasuk hasil hutan non kayu, wisata, dan jasa lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan implementasi ekonomi hijau terus berkembang secara global seiring dengan upaya dunia untuk mengendalikan perubahan iklim.

Hal ini perlu direspon oleh anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk mengembangkan konfigurasi baru bisnis kehutanan. “Bidang-bidang usaha kehutanan harus beralih dari konvensional menuju produk yang bernilai tambah dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang lebih modern,” katanya saat memberi pidato kunci pada pembukaan Munas APHI, Selasa 7 Desember 2021.

Bisnis baru yang bisa dikembangkan diantaranya adalah pengembangan energi baru dan terbarukan khususnya yang berbasis biomassa serta pengembangan produksi pangan dan peternakan.

Luhut juga menyatakan pelaku usaha kehutanan bisa mengembangkan bisnis berbasis ekonomi karbon. Apalagi kini telah terbit Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan mendukung pencapaian target pengurangan Emisi Gas Rumah kaca (GRK) dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contributions) sekaligus membuka pasar karbon.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan telah terjadi pergeseran paradigma pengelolaan hutan dari timber management menuju forest landscape management.

Menteri Siti menyatakan masih banyak tantangan untuk optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai apa yang diamanatkan dalam peraturan perundangan. “Untuk itu saya sangat berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja bersama-sama untuk berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional dibawah kepemimpinan langsung bapak Presiden Jokowi,” katanya.

Perubahan paradigma pemanfaatan hutan mulai tercermin dari kinerja ekspor kehutanan. Secara akumulatif nilai ekspor produk kehutanan tahun 2021 meningkat mencapai 21,43% dibanding tahun lalu. Sampai kuartal ke-4 tahun 2021 nilai ekspor produk kayu mencapai 13,42 juta dolar AS berbanding 11,05 miliar dolar di tahun 2020.

Sementara, untuk produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kuartal keempat tahun 2021 mencapai 192 ribu ton naik sebesar 47,6% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 130 ribu ton pada periode yang sama.

Untuk mempercepat pengembangan ekosistem bisnis baru kehutanan maka pemegang konsesi kehutanan didorong untuk menerapkan multiusaha kehutanan. Semangat penerapan multiusaha bisa diteruskan karena masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Menteri Siti, sesuai amar putusan MK, UUCK dan peraturan derivatifnya tetap berlaku selama 2 tahun sehingga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tetap bisa jalan terus sesuai semangat multiusaha kehutanan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan. “Tetap dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung serta aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya.

Ketua umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan reorientasi bisnis kehutanan sudah menjadi keniscayaan bagi pelaku usaha kehutanan. Apalagi, katanya, potensi sumber daya hutan yang berupa non kayu dan jasa lingkungan sesungguhnya mencapai 95%.

Indroyono menyatakan reorientasi bisnis kehutanan diharapkan bisa meningkatkan nilai riil hutan sehingga mengurangi tekanan konversi hutan menjadi penggunaan lain. “Jika nilai riil rendah, rentan terjadi deforestasi karena cepat atau lambat akan dikonversi secara legal atau ilegal untuk penggunaan lain yang nilai riil-nya lebih tinggi,” kata Indroyono.

Indroyono menyatakan untuk pengembangan ekosistem bisnis baru sangat penting diterapkan dengan fokus pada model multiusaha kehutanan di hutan produksi.

Terkait putusan MK tentang UUCK, Indroyono menyatakan pihaknya siap untuk terus berkonsultasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ***