Pertemuan antara APHI, Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan dan Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas petunjuk teknis Perdagangan Kayu Antar Pulau diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu (09/01).
Saat ini pelaku usaha yang akan melakukan perdagangan antar pulau wajib menyampaikan manifest domestik secara online melalui portal Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang akan diteruskan ke portal National Indonesia Single Window (NISW) melalui INATRADE. Mengingat sistem distribusi kayu di Kehutanan sudah mempunyai Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang juga secara online, maka diharapkan terjadi proses integrasi kedua sistem tersebut agar kedepannya lebih efisien dan optimal.
Menyatukan dua sistem dari dua Kementerian ini tidaklah mudah, namun dengan tekad dan keinginan bersama untuk tata kelola perdagangan yang lebih baik ke depan, hal ini tidaklah mustahil. Masih diperlukan pertemuan lebih lanjut membahas teknis pelaksanaan proses integrasi dan legalitasnya. (*)