Sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.71/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi kepada para pihak terkait khususnya kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin (10/02).

Pada sambutan pembukaan, Wakil Ketua Umum APHI Rahardjo Benyamin menilai acara sosialisasi ini sangat penting dan diperlukan oleh anggota APHI dalam rangka meningkatkan pemahaman perihal implementasi peraturan pelaporan keuangan pemanfaatan hutan produksi ini oleh anggota APHI. “Peningkatan pemahaman ini penting untuk memudahkan dalam proses penyusunan pelaporannya oleh tenaga perusahaan yang membidanginya” terangnya.

PermenLHK No. P.71/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permenhut No P.32/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP). “Diharapkan dengan terbitnya peraturan baru ini dapat lebih mudah diimplemetasikan oleh Anggota APHI” ungkap Rahardjo.

Sementara itu, Direktur Usaha Hutan Produksi Istanto menyatakan bahwa dalam P.69/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP) disebutkan bahwa dalam pembangunan di bidang kehutanan, Pemerintah memiliki tugas mewujudkan hutan yang lestari melalui pendayagunaan sumber daya hutan secara rasional, optimal dan bertanggung jawab.

“Tentunya harus dan sesuai dengan daya dukungnya serta tetap mengutamakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dipengaruhi oleh keseimbangan lingkungan hidup bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan” ungkap Istanto.

PSAK 69 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas Aset Biologis dan Produk Agrikultur yang sangat terkait dengan IUPHHK. “Karena ketentuan dalam P.32/2014 belum mengadopsi PSAK terbaru, khususnya PSAK 69, maka diperlukan penyesuaian atas DOLAPKEU-PHP” katanya.

Dan pada akhirnya setelah melalui proses diskusi dan pembahasan yang panjang, terbitlah PermenLHK Nomor P.71/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi. ”Pembahasannya tidak mudah, karena banyak hal-hal baru yang belum diakomodir pada aturan sebelumnya” ungkap Istanto.

Substansi Perubahan

Perubahan sistem pelaporan keuangan pada IUPHHK-HA :
Sistematika :
Lama : Tidak dipisahkan berdasarkan jenis tanaman
Baru : Dipisahkan berdasarkan jenis tanaman (produksi vs nonproduksi)

Aktivitas pengukuran nilai wajar :
Lama : Tidak ada aktivitas khusus untuk pengukuran nilai wajar
Baru : Ada aktivitas khusus untuk pengukuran nilai wajar untuk tanaman nonproduksi. Tanaman produksi mengikuti PSAK 16

Aktivitas pemanenan atas tanaman yang ditanam sendiri :
Lama : Hanya mengatur penebangan awal
Baru : Mengatur dan memisahkan penebangan awal dan penebangan berikutnya.

Perubahan sistem pelaporan keuangan pada IUPHHK-HT :
Sistematika :
Lama 🙁 Tidak dipisahkan berdasarkan jenis tanaman. Terdapat dua tabel (HT dalam Pengembangan dan HT Siap Panen).
Baru : Dipisahkan berdasarkan jenis tanaman (produksi vs nonproduksi). Digabungkan dalam satu tabel.

Aktivitas pengukuran nilai wajar :
Lama : Tidak ada aktivitas khusus untuk pengukuran nilai wajar
Baru : Ada aktivitas khusus untuk pengukuran nilai wajar untuk tanaman nonproduksi. Tanaman produksi mengikuti PSAK 16

Perubahan sistem pelaporan keuangan pada IUPHHK-RE :
Sistematika :
Lama : Terdapat 2 tabel: sebelum dan sesudah keseimbangan ekosistem.
Baru : Terdapat 2 tabel: sebelum dan sesudah siap panen/siap tebang.

Aktivitas pengukuran nilai wajar :
Lama : Tidak ada aktivitas khusus untuk pengukuran nilai wajar
Baru : Ada aktivitas khusus untuk pengukuran nilai wajar untuk tanaman nonproduksi. Tanaman produksi mengikuti PSAK 16

Perubahan sistem pelaporan keuangan pada IUPHHBK/IUPK/IUPJL :
Sistematika :
Lama : Tidak ada pengaturan spesifik untuk HHBK yang bukan produk langsung atas aset tanaman. Tidak ada pengaturan spesifik untuk IUPK dan IUPJL
Baru : Ada pengaturan spesifik terkait HHBK yang bukan produk langsung atas aset tanaman. Ada pengaturan spesifik terkait IUPK dan IUPJL.

Adapun format laporan keuangan pada pelaporan laba-rugi yang berubah terdapat di segmen awal. Tidak hanya pendapatan tetapi juga ada nilai kerugian atau keuntungan atas asset biologis yang dimasukan. Laporan posisi keuangan terdapat dibagian asset dan asset tidak lancer, dalam hal ini disesuaikan dengan izin HA,HT,RE, atau HHBK.

Penerapan PSAK 69 ditujukan bagi IUPHHK yang menanan tanaman nonproduktif/ditebang sehingga ada perubahan pada perlakukan akuntansi, bagi yang memanfaatkan tanaman produktif maka tidak ada perubahan yang mendasar dengan adanya PSAK 69.

Penjelasan teknis laporan keuangan pada sosialisasi ini disampaikan oleh tim pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selaku Tim Penyusun yaitu Dr. Taufik Hidayat, SE.Ak, MM dan Widya Perwitasari, SE.Ak., MIS dengan penanggap dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), Indra Wijaya, dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Nurkholis dan dari APHI Tjipta Purwita yang menyampaikan pandangan atas terbitnya aturan tersebut. (*)