Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (P3HH) sebagai instansi penelitian yang berada di bawah Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memegang peranan yang amat penting dalam menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk mencapai sasaran strategis BLI. Demikian disampaikan Kabid Program dan Evaluasi P3HH Dodi Gamadi pada Fokus Grup Diskusi (FGD) Penyusunan Renstra dan RPII Tahun 2020-2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu (30/10) oleh P3HH di Hotel Permata, Bogor.
Diskusi bersama pihak-pihak terkait ini bersifat curah pendapat (brainstorming) untuk penyusunan draft Rencana Strategis (Renstra) P3HH serta rancangan penelitian pengembangan dan inovasi tahun 2020-2024.
Renstra dimaksud adalah untuk memenuhi amanah dari undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. “Renstra P3HH merupakan turunan dari Renstra KLHK dan BLI yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama periode 2020-2024 lingkup P3HH” sebut Dodi.
Narasumber diskusi Penyusunan Renstra dan RPII tahun 2020-2024 ini terdiri dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Dewan Riset dan Kelompok Peneliti di P3HH.
Narasumber dari APHI adalah Wakil Ketua Bidang Produksi Hutan Alam, Bambang Widyantoro, yang menyampaikan materi “Kebutuhan IPTEK Hasil Hutan di Masa Depan”.
Bambang menyatakan bahwa pengembangan IPTEK hasil hutan ke depan harus dapat menjawab tantangan usaha kehutanan saat ini dan konfigurasi bisnis baru kehutanan di era industri 4.0. “Permasalahan terbesar industri hasil hutan saat ini yang harus dapat diatasi antara lain kekurangan bahan baku; inefisiensi, over kapasitas; dan daya saing produk dan nilai tambah yang rendah”.
Bambang menekankan perlunya revitalisasi industri pengolahan kayu dalam negeri. “Industri kedepan harus dapat memanfaatkan bahan baku kayu yang trend dimensinya semakin kecil dari hutan alam maupun hutan tanaman“ katanya.
Adapun untuk Industri pengolahan HHBK, seperti getah pinus, gondoruken dan terpentin, minyak atsiri, kopal, minyak kayu putih, dll perlu diteliti lebih lanjut khususnya produk turunannya. “Lain halnya dengan Jasa Lingkungan yang relatif baru bagi LHK, dan masih dalam tataran mendata potensi”, sebut Bambang.
Diperlukan penguatan sektor hulu dan hilir kehutanan. “Dalam hal ini diperlukan insentif kemudahan pembangunan industri on farm skala kecil baik kayu maupun HHBK & Jasa Lingkungan”, kata Bambang.
Kebutuhan IPTEK pada industri pengolahan kayu di masa depan, antara lain mesin dan peralatan yang tepat yang produktif dan efisien untuk pengolahan kayu medium. “Disini densitas kayunya berada di tengah-tengah, tidak keras dan tidak lunak dengan umur kayu maksimal 25 tahun untuk tanaman/pengkayaan pada hutan alam, sedangkan pada hutan tanaman maksimal 10 tahun, dan untuk hutan tanaman energi maksimal 5 tahun” ungkap Bambang.
Selain itu, kedepan diperlukan pula teknologi pengempaan /impregnasi terhadap kayu untuk tingkatkan kerapatan kayu (berat jenis kayu), termasuk IPTEK pengolahan kayu untuk “wood plastic composite” yaitu campuran tepung kayu dan plastik.
“Industri yang terintegrasi dalam satu kawasan industri pengolahan kayu memerlukan teknologi pemanfaatan limbah dll sebagai fungsi economic circular dan dibutuhkan juga teknologi untuk pengolahan kayu jadi bahan bangunan yang anti rayap, anti bakar, dan anti gempa” sebut Bambang.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah terkait pendanaan. “Diperlukan skema pembiayaan untuk pendanaan sektor kehutanan dan kemitraan kehutanan dalam rangka penerapan IPTEK Hasil Hutan” imbuh Bambang.
Implementasi strategi dan rencana aksi 2020 – 2024 dengan sinergitas dan kolaborasi para pihak. “Perlu kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat” katanya.
Kompetensi inti industri terhadap eksistensi unggulan daerah yang berdaya saing & memiliki nilai tambah berlandaskan pada kemampuan integratif pemerintah daerah. “Dalam hal ini daerah dapat mendirikan fondasi untuk focusing dan clustering industries berbasis wilayah, khususnya dalam membangun industri kecil menengah dlm community based industry approaches” ujar Bambang.
Penguatan oleh pemerintah pusat dapat diberikan dalam bentuk pemberian paket IPTEK utuh, inovatif dan komprehensif yang tidak mungkin diadakan oleh pemerintah daerah secara sendiri-sendiri. Contohnya berupa teknologi material, teknologi pengolahan dan teknologi produk yang dikemas dalam format diseminasi yang efektif, murah dan aplikatif.
Paket-paket IPTEK yang diharapkan adalah yang memberi manfaat nyata untuk mengatasi kondisi kekurangan bahan baku, kualitas kayu yang rendah, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dari kayu. “Disinilah diharapkan dukungan payung kebijakan integratif dari Kementerian LHK dan Kementerian Perindustrian untuk mengatasi kelemahan struktural industri perkayuan” pungkas Bambang. (*)









