Jakarta, 12/11/2021. Dalam rangka impelentasi UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Hutan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh (MAPIN) terkait aplikasi teknologi citra satelit untuk penataan batas areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di Jakarta, 12 November 2021.

 “Kerjasama APHI dengan MAPIN ditujukan untuk memberikan masukan dalam penyusunan prosedur penataan batas areal kerja PBPH berbasis citra satelit, sebagaimana diatur dalam PermenLHK No. 7 tahun 2021, melalui uji coba di 10 areal izin anggota APHI yang berada di Kallimantan Barat, Kalimantan Tengah,  Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat,“ kata Indroyono Soesilo, Ketua Umum APHI.

Indroyono menambahkan, uji coba dan masukan penyusunan prosedur tata batas virtual tersebut akan dikonsultasikan dengan KemenLHK dan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan diharapkan dapat ditetapkan dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI).

”Aplikasi tata batas virtual diyakini akan mendorong percepatan tata batas areal izin, yang menjadi prasyarat penting dalam mendukung kepastian usaha jangka panjang,” tutur Indroyono, yang juga salah satu Ahli Penginderaan Jauh Indonesia.

Ketua Umum MAPIN, Agustan, pada kesempatan yang sama menyatakan, dengan luasnya areal PBPH, pemanfaatan teknologi citra satelit menjadi sebuah keniscayaan.

“Dengan pemanfaatan citra satelit resolusi tinggi, pelaksanaan tata batas akan lebih efektif, dan memiliki akurasi yang tinggi dengan resolusi 0,3 sampai 1,5 ,meter,” kata Agustan.

Ditambahkannya, pemanfataan teknologi citra satelit dapat diaplikasikan dalam kegiatan pengelolaan hutan lainnya, antara lain dalam inventarisasi hutan dan monitoring keberhasilan pembangunan tanaman.

”Pemanfaatan teknologi menjadi instrumen penting untuk mendukung semangat UU Cipta Kerja, yakni penyederhaaan perizinan berusaha, dalam rangka perluasan  investasi dan penyerapan tenaga kerja,” pungkas Agustan. (*)

 

Bidang Humas

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia

 

Informasi lebih lanjut :

Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia

Nomor Kontak  : 08129995954

 

Alamat : Komplek Simprug Gallery, Blok Q, Jl. Teuku Nyak Arief No. 10, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.  Telp. 021-72801844, 72801845, Fax. 021-72801846, email. [email protected]