Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam hal ini dari Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan (IPHH) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelaksanaan Uji Coba/Simulasi Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Harga Patokan (si-Patok) kepada perusahaan kehutanan se-wilayah Kalimantan di Samarinda pada 5-6 Juni 2023.

Pembukaan acara 5 Juni 2023 dihadiri Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi, Dewan Pengurus APHI Erwansyah dan Wakil Sekjen APHI Popi Komalasari, Ketua Komda APHI Kaltim Asrul Anwar, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Prov Kaltim Soesilo Pranoto, Plt. Kepala BPHL XI Samarinda Eko Bahariwanto, dan unit management dari seluruh PBPH di Kalimantan Timur secara luring dan PBPH di luar Kaltim secara daring.

Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi pada sambutan pembukaan mengatakan bahwa PNBP sektor kehutanan sebesar Rp 2,8 – 3 Triliun per tahun dinilai masih belum seimbang dengan luas hutan produksi yang mencapai 68 juta ha. Banyak faktor yang mempengaruhi penerimaan negara dari PNBP ini.

“Kaltim kondisinya menurun,dengan kontribusi sektor kehutanan kurang dari 1%, menurunnya kontribusi karena menurunnya kinerja PBPH, areal yang idle, dan harga patokan tidak sesuai dengan kondisi riil” sebut Ade.

Namun demikian, dari sektor kehutanan ada peluang dari komoditi baru berupa jasa lingkungan karbon yang saat ini sedang disusun aturannya.

“Kedepan, perdagangan karbon ini diharapkan dapat menjadi stimulus peningkatan PNBP Kehutanan” ujarnya.

Beberapa aturan masih dalam tahap penyermpurnaan atau revisi, diantaranya tarif PNBP diatur dalam PP Nomor 12/2014, dan penyusunan Rancangan Peraturan MenteriLHK (RPM) sebagai pengganti PerMenLHK No. P.64 tahun 2007 kaitan pengaturan Harga Patokan belum ada penyesuaian. Dalam RPM akan diatur penetapan Harga Patokan melalui “Sistem Informasi Harga Patokan” (si-Patok) per 6 bulan, sehingga si-Patok ini menjadi instrumen penting.

“Melalui si-patok ini input data harga jual oleh PBPH dan Hak Pengelolaan, dan si-patok merupakan sub sistem dari SIPNBP yang terintegrasi dengan SIPUHH” kata dia.

Pada kesempatan tersebut, dari Dinas Kehutanan Prov Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Soesilo Pranoto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi P.8/2021 dimana ketentuan dalam P.64/2017 masih belum berubah dan diharapkan dapat memenuhi aspek berkeadilan.

“Melalui penerapan harga patokan berbasis sistem informasi si-patok dengan mengikuti perkembangan harga pasar dengan harga yang betul-betul riil di lapangan” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, si-patok akan dapat mengungkap harga kayu bulat dari berbagai jenis diharapkan sumbangan PNBP sektor kehutanan di Kaltim dari areal hutan produksi seluas 6 juta ha – yang terdiri dari 5,5 juta ha areal PBPH dan 500 ribu ha areal Perhutanan Sosial – dan dapat mengetahui potensi kayu riil setiap tahunnya dari pelaku usaha di Kaltim.

Ketua Komda APHI Provinsi Kaltim Asrul Anwar menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan ujicoba si-Patok di Provinsi Kaltim untuk dapat mengupayakan revitalisasi pengusahaan hutan khususnya di Provinsi Kaltim.

“Saat ini kami sedang menghadapi kondisi yang kurang kondusif dengan harga jual yang terus menurun” ujarnya.

“Melalui sosialisasi dan ujicoba si-patok ini harapkan dapat dipahami oleh seluruh pelaku usaha dan pada akhirnya diharapkan usaha kehutanan akan dapat bergairah kembali,” kata Asrul Anwar. ***