PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2I
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA
ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan Indonesia yaitu PT. Narofel Unggul Energy dan perusahaan Taiwan yaitu OMNI Neo Tech Inc. […]
Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) didorong untuk memanfaatkan sampah dan seresah organik sebagai pupuk kompos dalam pembangunan hutan tanaman […]
Pemanfaatan potensi kearifan lokal dan penanganan secara baik aspek risiko lingkungan menjadi syarat penting yang perlu dipenuhi demi keberlanjutan pengelolaan […]
Sekretariat APHI
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
Association of Indonesia Forest Concession Holders
Komplek Simprug Gallery Blok Q, Jl. Teuku Nyak Arief No. 10, Simprug, Jakarta Selatan–12220
Telp : 62-21-72807844, 72801845.
Fax: 62-21-72801846
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2I
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA
ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN