PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2I
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA
ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2I
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA
ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN